Waktu baca: 1 menit
Apakah perbedaan BPK dan BPKP?
Sebagaimana dikatakan BPK adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden pada 1983 dan PP No.60 tahun 2008 untuk melakukan pemeriksaan/audit internal dalam tubuh pemerintah.
___
Sumber:
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | Buku Mengenal Lebih Dekat BPK: Sebuah Panduan Populer hal 106 - 107
No comments:
Post a Comment