Waktu baca: 3 menit
Lembaga mana saja yang diperiksa BPK?
BPK memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara – baik berupa pajak dan non pajak, seluruh aset dan utang-piutang negara, penempatan kekayaan negara– serta penggunaan pengeluaran negara.
Dengan demikian, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Yang dimaksud dengan "lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara” antara lain: badan hukum milik negara, LPS, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang (seperti KPK, KPU, KPI, dan sebagainya), serta badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.
Namun demikian, sampai saat ini masih ada lembaga pemerintahan yang tidak sepenuhnya bisa diperiksa oleh BPK, yaitu penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Ini terjadi karena UU Perpajakan memang menutup akses BPK pada pemeriksaan penerimaan pajak.
Benarkah saat ini BPK memiliki kewenangan pemeriksaan yang lebih luas?
Ya, ada sejumlah hal yang menunjukkan bahwa dibandingkan masa lalu, BPK saat ini memiliki kewenangan lebih luas:
1. Di masa Orde Baru, BPK tidak memeriksa penerimaan Negara. Sekarang, BPK juga melakukan pemeriksaan penerimaan negara seperti melakukan pemeriksaan kontrak pertambangan, termasuk migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
2. Di masa Orde Baru, BPK tidak memeriksa penyimpanan uang Negara. Sekarang, BPK melakukan pemeriksaan penyimpanan uang Negara. Salah satu hasil yang mengemuka adalah sejak 2005 BPK menemukan ribuan rekening pribadi pejabat Negara yang menyimpan uang Negara;
3. Di masa Orde Baru, karena pembatasan anggaran, pengeluaran Negara yang diperiksa BPK hanyalah terbatas pada pemerintah pusat saja dan dari APBN serta beberapa pemerintah daerah yang dapat dijangkau kantor perwakilan BPK Daerah. Sekarang, cakupan pengeluaran Negara yang diperiksa BPK menjadi lebih luas dan menjangkau seluruh tingkat pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan termasuk dari anggaran non-budgeter;
4. Di masa Orde Baru, BI, cakupan pemeriksaan BPK atas Pertamina dan sebagian BUMN lainya sangat dibatasi. Sekarang, BPK dapat memeriksa seluruh pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BI, Pertamina dan BUMN lainnya.
___
Sumber:
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | Buku Mengenal Lebih Dekat BPK: Sebuah Panduan Populer hal 62 - 66
No comments:
Post a Comment