MENGENAL LEBIH DEKAT BPK: LANDASAN KONSITUSIONAL BPK


Waktu baca: 8 menit

Apakah Tugas dan Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?
BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan

Apakah yang dimaksud dengan keuangan negara?
Keuangan Negara adalah:
1. semua hak dan kewajiban negara (yang);
2. dapat dinilai dengan uang, (serta);
3. segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang (yang);
4. dapat dijadikan milik negara;
5. berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Apakah BUMN/BUMD juga termasuk dalam keuangan negara?
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dalam Undang-Undang Keuangan Negara pada Pasal 1 ayat 5 dan 6 bahwa Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya pada pasal 2 ayat g menjelaskan bahwa keuangan Negara termasuk juga kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.

Apa yang dimaksudkan dengan pengelolaan keuangan negara?
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Apa dasar hukum BPK?
Keberadaan BPK pertama-tama ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 23 ayat (5) UUD memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kehadiran pasal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal, para pendiri Republik Indonesia sudah menyadari bahwa dalam rangka menegakkan pemerintahan yang bertanggungjawab, diperlukan sebuah Badan Pemeriksa Keuangan. Karena itu di dalam UUD tersebut tercantum ketetapan yang mewajibkan pembentukan BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Kapan BPK lahir?
BPK didirikan pada 1 Januari 1947. Karena itu, 1 Januari dinyatakan sebagai Hari Ulang Tahun BPK.

Apakah landasan operasional bagi BPK dalam menjalankan tugasnya?
Sejak 2003 setidaknya ada empat UU yang dapat dijadikan landasan hukum dan landasan operasional BPK: 
1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; 
2. UU No. 1 / 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 
3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan
4. UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK.

UU No. 15 tahun 2006 ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah; Dalam UU No. 15 tahun 2006 ini secara jelas dikatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan professional. Ini sangat diperlukan dalam rangka upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
___

Sumber:
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | Buku Mengenal Lebih Dekat BPK: Sebuah Panduan Populer hal 1 - 11

No comments:

Post a Comment