Berawal dari pendidikannya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Dr. Bambang Pamungkas, MBA., CA., Ak., CIMBA memulai perjalanan panjangnya di beberapa lembaga. Pria kelahiran Semarang, 3 April 1962 tersebut mengawali kariernya di Kementerian Keuangan. Seiring waktu berjalan, Bambang ditugaskan untuk mengabdi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bisa diceritakan bagaimana bapak masuk ke BPK? Setelah lulus sekolah, saya masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1980. Dua tahun kemudian diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Begitu lulus STAN, saya masuk Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Kementerian Keuangan. Kemudian bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di sanalah awal-awal saya merintis karier. Saat pertama lulus dari STAN, saya masih D3. Kalau di STAN istilahnya Ajun. Tahun 1986 sekolah lagi tingkat 4 atau D4, lulus 1989 sebagai akuntan. Di BPKP sampai tahun 2003. Setelah itu ada penugasan ke Kementerian Dalam Negeri sampai 2011. Setelah dari Kemendagri, baru ditugaskan ke BPK. Di BPK saya mendapat tugas sebagai staf ahli di bidang pemerintahan daerah. Setahun kemudian menjadi pegawai BPK sampai sekarang. Apa yang menjadi tanggung jawab bapak sebagai Tortama V? Dari segi penugasan, saya dapat amanah untuk mengkoordinasikan pemeriksaan keuangan di tingkat pusat. Misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama. Kemudian Badan Nasional Pembina Perbatasan, BPS Sabang, BP Batam, dan Suramadu. Di daerah saya membantu anggota atau pimpinan BPK untuk mengkoordinasikan perwakilan-perwakilan Jawa dan Sumatera. Itu tanggung jawab saya. Berarti pernah tugas di daerah? Kalau tugas di daerah sering. Tapi kalau menetap di daerah tidak pernah. Kebetulan kariernya di pusat terus, tapi mengurusi daerah. Ketika di BPKP, Kemendagri dan staf ahli mengurusi daerah, kemudian Tortama mengurus daerah, khususnya Jawa dan Sumatera. Jadi kalau ditanya sudah pernah ke daerah, sering. Tapi penugasan tetap tidak pernah. Menurut bapak bagaimana pengelolaan keuangan daerah? Kalau kita lihat trennya, setiap tahun semakin membaik. Kalau kita lihat dari tren opini yang diberikan BPK, semakin hari semakin baik. Prosesnya panjang untuk membuat daerah melek terhadap pertanggungjawaban keuangan, apalagi akuntansi. Dari model single entry ke double entry, itu panjang sekali prosesnya. Kalau kita bicara akuntansi double entry, di daerah dimulai dari adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002. Itulah sebenarnya tonggak orang berbicara double entry. Jadi kalau beli sesuatu tidak sekadar dicatat uangnya, tapi juga dicatat sebagai aktiva, dan lainnya. Di saat itu kita mulai melek, tidak lagi bicara single entry, tapi double entry. Jadi bayangkan saja kalau dimulai 2002, sekarang sudah 15 tahun. Apa kesulitan untuk membuat daerah melek dengan sistem double entry? Mindset dari tahun 1945 sampai 2002 kita menerapkan single entry. Yang penting ada buku kas masuk dan kas keluar. Sekarang disuruh beralih tidak sekadar mencatat uang masuk dan keluar. Tapi uang yang masuk ini jadinya apa. Uang yang keluar jadinya apa. Kan ini mengubah mindset. Kalau teknis bisa dipelajari. Tapi ketika bicara mindset, itu yang agak berat. Tapi kita lihat perkembangan waktunya. Karena memakai peraturan perundang-undangan atau wajib, mau tidak mau teman-teman di daerah harus melaksanakan undang-undang itu. Seberapa penting sinergi BPK dengan lembaga lain? BPK tidak hidup di ruang hampa. BPK punya amanat untuk memonitor tindak lanjut hasil pemeriksaan. Itu artinya mesti ada interaksi dengan yang kita periksa. Kalau BPK sudah periksa sendiri, tidak diapa-apakan, lalu mau ngapain. Karena itu harus bersinergi, tidak hanya kepada penegak hukum, tapi kepada yang diperiksa. BPK malah punya perintah dari undang-undang. Kalau menemukan adanya indikasi fraud, harus dilaporkan kepada penegak hukum. Selanjutnya menjadi kewenangan penegak hukum. Tapi paling tidak, kita laporkan. Kalau tidak ditindaklanjuti itu urusan penegak hukum. Walaupun bisa tanya kenapa tidak ditindaklanjuti. Apa pengalaman paling berkesan bagi bapak selama bekerja di BPK? Selama di BPK yang paling berkesan, ketika pertama kali tugas di BPK sebagai staf ahli saat diperbantukan untuk melakukan pemeriksaan. Kala itu ada permintaan dari DPR untuk melakukan pemeriksaan mengenai sengketa pemerintah dengan DPR terkait tambang Newmont. Itu bagaimana BPK secara profesional melihat kepentingan positif dari pemerintah dan DPR. Di situlah saya berkesan. Alhamdulillah, saya waktu itu sebagai wakil penanggungjawab ikut dalam setiap prosesnya. Pemeriksaan tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tapi harus berpikir yang lebih luas lagi. Prosesnya kurang lebih selama 2 bulan saat itu. Di saat pemerintah dan DPR saling tarik menarik, kita menunjukkan kenetralan BPK. Bagaimana secara profesional tidak melihat itu kepentingan apakah DPR maupun pemerintah. Menurut bapak, apa tantangan BPK saat ini? Ekspektasi masyarakat terhadap BPK tinggi sekali. Misalnya, ditanya sudah opini, terus selanjutnya apa? Sudah ada opini tapi masih ada korupsi atau operasi tangkap tangan oleh KPK. Kan itu ekspektasi masyarakat yang besar. Hanya, pertanyaannya apakah semuanya yang berkaitan dengan fraud terhadap keuangan itu tanggung jawab BPK? Tidak semua jadi tanggung jawab BPK. Tapi paling tidak ada harapan masyarakat. Itu menjadi sesuatu yang berat. Tantangan kedua untuk BPK adalah, kalau sudah wajar tanpa pengecualian (WTP) lalu apa selanjutnya. Memangnya masyarakat sudah sejahtera? Memangnya kemiskinan sudah menurun? Itulah mengapa BPK terus berpikir supaya pemeriksaan bukan sekadar menghasilkan opini, tapi pemeriksaan sudah mengarah pada bagaimana uang yang dikeluarkan negara punya dampak pada penurunan kemiskinan, kesejahteraan dan lainnya. Tapi apakah itu berat? Berat. Apakah itu bagus? Bagus. Kalau kita semakin ditantang, kita semakin menunjukkan kalau kita mampu. Apa pesan bapak untuk para pemeriksa BPK? Kalau di BPK, kita sudah jelas memiliki nilai yang mesti dijaga. Independensi, integritas dan profesionalisme. Nilai-nilai itu harus kita jalankan sekuat tenaga dan semampu kita. Karena itulah nilai-nilai dasar yang kita yakini. Pemeriksa BPK memiliki risiko yang tinggi saat bekerja di lapangan. Bagaimana perlindungan terhadap mereka? Saya rasa pimpinan memberikan perlindungan. Kalau saya sering dengar teman-teman di Papua atau di Aceh, dalam beberapa hal kalau merasa tidak aman akan berkoordinasi dengan penegak hukum. Tujuannya agar pemeriksaan bisa berjalan lancar. Saya rasa ada perlindungan. Memang itu kita minta untuk ada perlindungan keamanan. Ancaman juga tidak hanya secara fisik, tapi psikis juga ada. Kalau ada pihak yang merasa punya bekingan, terkadang ada saja ancamannya terhadap pemeriksa. Tapi intinya, pemeriksa harus memegang teguh nilai-nilai independensi, integritas dan profesionalisme. Cara penyampaian dan pendekatan saat ada masalah di lapangan memang semua itu harus belajar dari pengalaman. Pemeriksaan itu memberikan kredibilitas dan keyakinan apa yang mereka pertanggungjawabkan. Filosofi pemeriksaan tidak mencari kesalahan. Kalau cari kesalahan, ya sudah dihantam. Kalau Anda baik saya katakan baik, kalau Anda tidak bagus ya katakan tidak bagus, tentunya dengan memberikan solusi. Apa yang menjadi tantangan bagi para pemeriksa BPK ke depannya? Kalau kita bicara tantangan, salah satunya adalah teknologi informasi. Kita harus bisa beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi. Kita juga harus paham dengan sisi positif dan negatif dari teknologi informasi itu. Selain itu, perkembangan dunia terus berubah. Jangan pernah kita merasa bekas akuntan, begitu lulus, kemudian yudisium, selesai. Padahal terus berkembang. Saya dulu belajarnya bukan akuntansi. Tapi Tata Buku. Sekarang sudah berubah akuntansi, kalau tidak mau belajar ya ketinggalan. ___ Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan | Majalah Warta Pemeriksa Edisi 08 Vol. I Agustus 2018 | hal. 30 - 32
Pengalihan kewenangan dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan membuat pengelolaan keuangan haji menjadi lebih baik dalam transparansi dan optimalisasi.
Kuota haji yang diberikan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia tahun 2018 mencapai 221 ribu jamaah. Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 10 ribu dibandingkan kuota haji 2017 yang sebesar 211 ribu jamaah. Jumlah itu terdiri atas 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus. Penambahan kuota ini diklaim sebagai keberhasilan Pemerintah Indonesia meyakinkan Pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota mengingat besarnya minat warga negara Indonesia menunaikan ibadah haji. Masyarakat patut berbangga atas penambahan kuota. Namun, penambahan ini juga perlu dibarengi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji oleh pemerintah. Sebab, hasil pemeriksaan BPK mencatat sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan haji. Selain penyelenggaraan, pengelolaan dana haji juga jadi salah satu hal yang harus diperbaiki. Perbaikan pengelolaan dana haji telah mengambil langkah strategis dengan membentuk BPKH. Lembaga ini didirikan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdirinya BPKH pada Agustus 2017 menandakan pengelolaan keuangan haji memasuki babak baru. Dengan berdirinya BPKH, pengelolaan dana haji tidak lagi oleh Kementerian Agama. Dana tersebut berangsur-angsur dipindahkan ke BPKH. Tujuan spesifik berdirinya BPKH agar pengelolaan dana haji lebih transparan. Selain itu, pengelolaan dana haji oleh BPKH berpeluang menciptakaan manfaat finansial mengingat besarnya dana haji yang terkumpul. Pemanfaatan itu adalah mengoptimalisasi dana haji dalam investasi. Ini akan menambah gairah ekonomi berbasis syariah. Dana haji bisa menciptakan kemanfaatan yang besar karena jumlahnya mencapai Rp102 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2 triliun merupakan dana abadi umat. Hasil dari optimalisasi dana haji akan kembali kepada jamaah haji sebagai subsidi ongkos haji. Adapun sisa dana dalam penyelenggaraan haji akan menambah saldo dana abadi umat. Pengalihan kewenangan dari Kementerian Agama ke BPKH diharapkan membuat pengelolaan keuangan haji menjadi lebih baik dalam transparansi dan optimalisasi. BPKH diharapkan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Meski BPK menyajikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), masih ada temuan dan catatan yang perlu direspons segera oleh BPKH untuk perbaikan. Catatan tersebut di antaranya berkaitan dengan penempatan dana haji pada produk investasi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah. Untuk memutar dana haji di pasar investasi, BPKH tidak bisa sembarangan. Dana haji adalah dana yang berasal dari umat Muslim yang mendaftar haji. Undang-undang telah mengatur pengelolaan dana haji harus mengacu undang-undang syariah. Namun dalam hasil pemeriksaan, BPK masih ditemukan dana sekitar Rp1,5 triliun dan US$10,00 juta yang diinvestasikan dalam produk investasi non-syariah. BPK berharap ini menjadi fokus BPKH untuk segera meningkatkan kinerja investasinya sehingga bisa berangsur-angsur mengurangi dana kelola haji di pasar investasi non-syariah. Bagi hasil dalam penempatan dana haji juga menjadi sorotan BPK. Bagi hasil diperoleh dari optimalisasi dana haji setoran awal yang kemudian diberikan kepada jamaah sebagai pemilik dana. Hasil pemeriksaan BPK menemukan jamaah haji yang berangkat haji, mendapatkan bagi hasil melebihi dari yang seharusnya didapat. Bagi hasil ini didapatkan dari bagi hasil milik jamaah haji yang masih dalam antrean atau belum berangkat. Menurut BPK, bagi hasil diberikan kepada jamaah haji pemilik dana yang dijadikan modal optimalisasi, bukan untuk menyubsidi jamaah haji lain yang berangkat. Jika praktik penggunaan dana bagi hasil jamaah yang antre dikucurkan untuk subsidi jamaah yang berangkat, berpotensi menjadi preseden di kemudian hari. Kemungkinan terburuknya adalah jamaah haji yang belum berangkat kekurangan dana. Dua hal tadi adalah bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dana haji. Ulasan ini menjadi bahasan utama Warta Pemeriksa edisi kali ini. Dalam liputan haji ini juga disinggung mengenai rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk infrastruktur. Bagi BPK, pengelolaan dana haji untuk proyek pemerintah tetap harus mengacu regulasi yang mengaturnya selama ini. Pemeriksaan BPK juga mengurai ada biaya-biaya penyelenggaraan haji yang ternyata sebagian pekerjaan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sayangnya, pekerjaan yang sama juga ada yang dibiayai dari dana jamaah. Artinya, satu jenis pekerjaan mendapatkan anggaran ganda. Ini masih ditemukan dalam pemeriksaan BPK meski jumlahnya berangsur menurun. BPK berharap pemerintah menerbitkan aturan yang detail, jelas, dan lugas, sehingga tak ada lagi anggaran ganda. Selain menyoroti pengelolaan dana, pemeriksaan BPK juga menyentuh aspek penyelenggaraan haji. Mulai dari fasilitas, antrean yang lama, hingga penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Pemeriksaan BPK yang detail dan sistematis terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan dana haji diharapkan mampu menjadi pemicu berharga agar penyelenggaraan haji semakin membaik. ___ Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan | Warta Pemeriksa Edisi 08 Vol. I Agustus 2018 | hal. 4 - 5
BPK melihat adanya ketidakadilan dan risiko nya terhadap kecukupan nilai optimalisasi setoran awal, terutama bagi para jamaah haji yang dalam masa tunggu.
Ibadah haji tidak sekadar rutinitas ibadah setiap tahun. Bagi negara, haji berkaitan dengan pengelolaan dana yang sangat besar mencapai Rp100 triliun. Aspek pengelolaan dana haji menjadi penting untuk peningkatan kualitas pelayanan haji juga menekan mahalnya biaya haji dari tahun ke tahun. Pemeriksaan dana haji oleh Badan Pemeriksa Keuangan memiliki peran penting agar pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel. Setiap tahun, BPK memeriksa dana pengelolaan haji. BPK menyajikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan dana haji meski ada beberapa catatan yang perlu perbaikan. Kendati demikian, menurut Anggota V BPK RI Isma Yatun catatan-catatan tersebut semakin berkurang. “Menunjukkan perbaikan,” katanya dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa. Aspek apa saja yang diperiksa dalam pengelolaan dana haji? BPK melakukan dua jenis pemeriksaan setiap tahun yaitu pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Ibadah Haji (LK BPIH) dan Laporan Keuangan Dana Abadi Umat (LK DAU). Sementara pemeriksaan yang lain adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan kinerja. Dalam dua tahun terakhir, opini BPK atas LK BPIH dan LK DAU adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Sementara itu dalam beberapa tahun terakhir, kami juga melakukan PDTT dan pemeriksaan atas kinerja penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014, pemeriksaan PDTT atas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 2015 dan pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi BPK dalam memperbaiki akomodasi, katering dan transportasi haji reguler. Bagaimana dengan pengeloaan keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji? Sepanjang saya mengemban amanah selama 15 bulan sebagai Anggota BPK, saya mengikuti perkembangan pemeriksaan yang terkait dengan pengelolaan keuangan haji untuk dua tahun terakhir dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017. Berdasarkan pemeriksaan BPK, pengelolaan keuangan haji dari tahun ke tahun semakin membaik dan semakin berkurang catatannya. Untuk aspek pengelolaan keuangan, masih banyak yang tidak diinvestasikan pada instrumen investasi berprinsip syariah? Nilai aset dan kewajiban BPIH per 31 Desember 2017 masing-masing adalah sebesar Rp100,24 triliun dan Rp99,50 triliun. Kalau dilihat dari nilai kas atau setara kas dan investasi dari keuangan BPIH sebesar Rp100,17 triliun. Besarnya dana kelola haji perlu diatur ketat dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kebijakan ini antara lain, mengenai bagaimana penyimpanannya dan dalam bentuk apa uang ini dapat diinvestasikan. Menurut undang-undang ini, pengelolaan uang wajib dikelola dengan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Dari hasil pemeriksaan 2016, misalnya, BPK masih menemukan adanya pengelolaan dana haji yang belum sesuai prinsip syariah. Sebesar Rp1,51 triliun ditempatkan dalam investasi jangka pendek berupa deposito berjangka 1 bulan pada bank umum konvensional. Ada juga investasi jangka panjang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) Valas senilai US$10,00 juta atau setara Rp134,36 miliar. Keduanya tidak sesuai prinsip syariah. Atas temuan BPK ini, sebagian deposito di bank konvensional telah dicairkan dan dipindahkan ke bank syariah serta dana haji dalam bentuk SUN dicairkan pada saat jatuh tempo Sebagian biaya jamaah yang berangkat disubsidi dari dana optimalisasi jamaah masa tunggu, apa langkah BPK? BPK melihat adanya ketidakadilan dan risikonya terhadap kecukupan nilai optimalisasi setoran awal, terutama bagi para jamaah haji yang dalam masa tunggu. Ketidakadilan dan risiko ini sudah disampaikan oleh BPK kepada pemerintah di awal 2018. Permasalahannya kan begini: Presiden menetapkan BPIH tahun 2017 per jamaah Rp34,84 juta. Sementara Si A adalah salah satu calon jamaah yang berangkat tahun 2017 ini, Si A mendaftar delapan tahun silam, dan telah me nyetorkan uang pada saat mendaftar sebesar Rp25 juta. Kekurangannya Rp9,84 juta harus dilunasi sebelum keberangkatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis BPK, untuk tahun 2017 ini, sebenarnya ongkos naik haji sebenarnya mencapai Rp61,78 juta. Padahal jamaah haji hanya membayar Rp34,84 juta. Selisihnya sebesar Rp26,9 juta diperoleh dari hasil optimalisasi pengelolaan setoran awal yang Rp25 juta tadi selama delapan tahun. Nah, pertanyaannya apakah benar hasil optimalisasi dana Si A mencapai Rp26,9 juta? Pertanyaan lainnya: Bagaimana Si B yang mendaftar dan menyetorkan setoran awal 10 tahun yang lalu; dan si C yang mendaftar dan menyetorkan setoran awal 5 tahun yang lalu, yang bersama-sama berang kat haji tahun 2017, yang sama-sama dikenakan BPIH sebesar Rp34,84 juta? Seharusnya antara Si A,B dan C, hasil optimalisasinya berbeda. Tapi kenyataannya nilainya seragam. Maka dana optimalisasi ini perlu lebih transparansi dan pengelolaannya mengedepankan azas keadilan. BPK memiliki bukti-bukti pendukung dan analisisnya. Catatan untuk penyelenggaraan haji? Pada aspek keimigrasian. Awal 2017, saya melakukan supervisi terhadap Tim BPK di Arab Saudi. Pada saat saya tiba di bandara Arab Saudi, saya mengamati antrean panjang jamaah haji umrah yang sebagian adalah orang tua. Tentunya sangat melelahkan mengingat perjalanan mereka dari Tanah Air menuju Jeddah memakan waktu yang cukup lama. Dalam hati saya bertanya: Bagaimana kalau musim haji, Pemerintah Arab Saudi akan melayani jutaan calon jamaah haji dari seluruh dunia. Setibanya di tanah air, saya mencoba menghubungi beberapa pihak terkait untuk memikirkan permasalahan ini. Syukur alhamdulillah saya mendengar berita, bahwa pihak pemerintah Arab Saudi berusaha menjemput bola langsung ke Indonesia untuk melayani masalah keimigrasian ini sejak dari Indonesia. Harapannya ketika para calon jamaah haji tiba di Arab Saudi, mereka bisa langsung keluar bandara tanpa harus antre lagi. Ini merupakan sesuatu perbaikan pelayanan yang menggembirakan. ___ Sumber: 1. Badan Pemeriksa Keuangan | Majalah Warta Pemeriksa Edisi 08 Vol. I Agustus 2018 | hal. 20 - 21; 2. Foto: https://www.bpk.go.id/page/majelis-kehormatan-kode-etik-badan-pemeriksa-keuangan
Sesulit apapun medan menuju lokasi pemeriksaan, BPK pasti menerjunkan para pemeriksanya demi mengawal penggunaan keuangan negara.
Ridha Sukma punya pengalaman tak terlupakan saat ditugaskan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Pegawai yang kini menjadi staf Biro Humas dan Kerja Sama Internasional tersebut pernah melakukan pemeriksaan di salah satu lokasi terpencil di Riau. Kesabaran dan kehati-hatian jadi aspek penting dalam menempuh perjalanan ke lokasi. Salah satu kegiatan pemeriksaan yang paling berkesan baginya adalah saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016. Ridha beserta tim kala itu harus menempuh perjalanan ke Tanjung Tiram, Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir. Perjalanan ke Tanjung Tiram dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap program yang dijalankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau pada 2016. Disnakertrans saat itu melaksanakan program pembukaan lahan pulau yang tidak berpenghuni untuk pembangunan rumah transmigran melalui pemberian bantuan bahan bangunan. Hibah barang yang diserahkan ke masyarakat tersebut diberikan guna membangun rumah untuk ditempati para transmigran. Untuk sampai ke lokasi pemeriksaan, Ridha beserta tim harus melewati medan yang sangat berat. Perjalanan diawali dengan menyeberangi sungai dari Tembilahan menuju Tanjung Melayu dengan waktu tempuh kurang lebih 2 jam. Transportasi yang digunakan untuk menyeberang hanyalah sebuah kapal kayu kecil. Kapasitas maksimalnya delapan orang. “Kami harus sangat hati-hati dalam menyeberang. Karena sungai yang kami lintasi banyak buayanya,” kata Ridha menceritakan kisahnya kepada Warta Pemeriksa. Keberadaan buaya saat menyeberang bukanlah satu-satunya tantangan yang harus dilalui. Tim pemeriksa juga harus bersabar karena waktu keberangkatan kapal tidak menentu. Kapal bisa diberangkatkan apabila tidak sedang terjadi air pasang di laut. Tanjung Melayu, kata dia, dahulu merupakan pulau yang tidak berpenghuni. Sehingga, kondisi jalan di sana masih berupa tanah. Sesampainya di dermaga tempat pemberhentian di Tanjung Melayu, Ridha mesti berjalan kaki melewati jalan setapak sekitar 1 kilometer menuju perkampungan transmigrasi tersebut. ‘’Fasilitas desanya masih sangat seadanya. Pemandangan alam pun hanya berupa perairan sungai dan lautan saja,’’ tuturnya. Ridha menuturkan, dia menjadi satu-satunya perempuan yang ditunjuk ke tempat tersebut. Padahal, kondisi medan yang berada di perairan Provinsi Riau yang terkenal dengan banyaknya buaya tersebut sulit dijangkau. ‘’Tapi karena bagian dari tugas pemeriksaan, maka tetap harus dilaksanakan,’’ tegasnya. Ia dan timnya mengaku punya waktu terbatas dengan kondisi medan yang sulit dan tidak bisa diprediksi tersebut. Contohnya, lanjut dia, saat ke Tanjung Tiram, hanya punya waktu sekitar empat hari. Sementara, untuk menuju ke wilayah tersebut sangat bergantung pada kondisi cuaca. Ketinggian air sungai dan laut juga harus diperhatikan. Kalau cuaca sedang tidak bersahabat atau sedang musim pasang dan air sungai sedang naik, maka Ridha beserta tim tidak bisa berangkat dan harus kembali ke penginapan masing-masing. Sedangkan dari Kota Pekanbaru ke Tembilahan menempuh perjalanan kurang lebih delapan jam. ‘’Kita sering deg-degan ketika tiba-tiba kapalnya mati di tengah-tengah sungai, lalu mesinnya tidak bisa dinyalakan. Kita harus menunggu di atas kapal sampai kapalnya diperbaiki,’’ kata Ridha. Rasa lelah Ridha menempuh beratnya medan perjalanan dan lamanya waktu tempuh sedikit terobati dengan keramahan masyarakat Tanjung Melayu. Dia menceritakan, warga di sana kerap berpantun untuk menyapa orang-orang yang datang ke tempat mereka. Melakukan pemeriksaan di tempat yang sulit dijangkau merupakan hal lumrah bagi para pemeriksa BPK. Sesulit apapun medan menuju lokasi pemeriksaan, BPK pasti menerjunkan para pemeriksanya demi mengawal penggunaan keuangan negara. ___ Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan | Majalah Warta Pemeriksa Edisi 08 Vol. I Agustus 2018 | hal. 27 - 29
Pada tanggal 17 Agustus 2018, segenap rakyat merayakan hari ulang tahun ke-73 Republik Indonesia. Pada 2018 ini, Indonesia mengusung tema kerja dan energi, serta tagline #kerjakitaprestasibangsa.
MAKNA LOGO Dikutip dari idntimes.com dan Detik.com, berikut adalah makna dari logo dan tagline tersebut.
1. Terinspirasi dari kata 'kerja' dan 'energi' Kata ‘kerja’ berarti adanya pergerakan dan kata 'energi' bermakna tenaga atau daya untuk bekerja. Kerja dan energi adalah suatu kesatuan yang saling melengkapi. Disimbolkan oleh bentuk garis dinamis yang memiliki arti suatu kemajuan dalam bekerja, sekaligus melambangkan semangat, optimisme untuk menjadi tuan rumah Asian Games 2018 yang baik bagi dunia.
2. Berkaitan dengan Asian Games Perayaan kemerdekaan RI kali ini bersamaan dengan dimulainya pesta olahraga antar negara Asia di Jakarta dan Palembang. Kata 'energi' pun diambil dari identitas Asian Games ke-18 yaitu 'The Energy of Asia' dan kata 'kerja' yang merupakan cerminan pemerintahan selama empat tahun terakhir.
3. Diharapkan berdampak pada masyarakat Selain itu, logo ini dibuat dengan harapan dapat memberi dampak pada masyarakat Indonesia agar semangat dalam bekerja sama membangun negeri dan menjadi tuan rumah yang baik bagi dunia.
KEMERDEKAAN INDONESIA & BPK Berdasarkan pidato Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Prof. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, CA., CPA, pada Acara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-73 Republik Indonesia di Lingkungan BPK RI tanggal 17 Agustus 2018, disampaikan beberapa hal dan tiga diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Dalam pemeriksaan keuangan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. BPK juga memberikan opini WTP kepada 74 LKKL atau sekitar 84%. Kualitas LKPD juga menunjukkan peningkatan. BPK memberikan opini WTP atas 378 LKPD atau 70% pada LKPD Tahun 2016. Opini WTP menjadi salah satu indikator penting pengelolaan keuangan negara yang baik. Perbaikan kualitas akuntabilitas pemerintah pusat dan daerah saat ini tidak lepas dari peran BPK melalui rekomendasi perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Di dunia internasional, BPK kembali terpilih sebagai pemeriksa eksternal International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk periode 2017-2019 dan sebagai anggota panel external auditor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas sebagai lembaga pemeriksa untuk badan-badan dalam komunitas PBB.
3. BPK juga terlibat dalam pemeriksaan Sustainable Development Goals (SDGs) di lingkungan organisasi BPK sedunia. Keaktifan BPK di dunia Internasional adalah bagian dari peningkatan kapabilitas pemeriksa dan menunjukan kemampuan anak bangsa dalam pemeriksaan lembaga internasional.
UCAPAN SELAMAT ULANG TAHUN Sebagai salah satu rakyat Indonesia, saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-73 untuk Republik Indonesia. Saya berharap bisa bekerja dengan penuh energi dalam mengisi kemerdekaan. Merdeka!
Waktu Baca: 3 menit Pada tanggal 1 Agustus 2018 lalu, adik saya, Eko Sidtong, mengirimkan sebuah paket melalui jasa pengiriman JNE, dengan nama pengirim Gurat Indonesia. Setelah dibuka, ternyata isi paket tersebut adalah sebuah dompet (bahasa kerennya: clutch wallet) yang dibuat khusus untuk saya. Berikut tiga hal yang membuat dompet ini begitu spesial. 1. Pengepakan eksklusif Dompet dikemas di dalam kotak dengan ukuran 15 cm x 10,5 cm x 28 cm. Terdapat dua bagian, yang pertama adalah bagian penyimpanan dompet dan, selanjutnya, bagian penyimpanan alat perawatan kebersihan. Kesan eksklusif juga disajikan pada sisi kanan kotak yang bertuliskan Crafted for: Indah Y; Artist: Yunas, plus Indonesia archipelago. 2. Warna dompet sangat ‘adem’ Dompet tersebut dibuat oleh Yunas pada tanggal 28 Juli 2018 dengan menggunakan Kulit Nabati Lokal (vegetable tinned leather) dengan pewarna alami getah pohon muning serta 1.605 simpul jahitan tangan.
3. Alat perawatan kulit Terdapat empat alat, yaitu cleaning brush, natural leather polish, polish brush, dan katun finishing. Selain itu, Instruksi Perawatan juga disertakan di dalam kotak sebagai petunjuk teknis perawatan. Secara keseluruhan, saya sangat merekomendasikan produk Gurat Indonesia. Ohya, satu lagi: spesial karena dompet keren ini saya dapatkan dengan GRATIS. Untuk harga dan rincian info, silakan hubungi Gurat Indonesia di bawah ini ya. ______ Gurat Indonesia | Artist: Yunas | +62 8963 3010 399 | @maulanaahveyunas
Berkarier di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa sembarangan, harus memiliki jiwa keberanian, tegas, dan bertanggung jawab seperti Jenderal M Yusuf. Itulah yang membuat Dr. Blucer Welington Rajagukguk S.E., S.H., MSc., Ak., CFrA., CA, CFE memilih berkarier di BPK. Pria kelahiran 20 Oktober 1968 ini sudah 30 tahun mengabdikan dirinya, dari mulai golongan IIA sampai sekarang IVE dan menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III (Tortama III). Berbagai jenis pemeriksaan pernah ia lakoni. Bahkan, pria yang sudah dikaruniai 4 orang anak ini pernah beberapa kali menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). Kariernya sebagai pemeriksa di BPK pun terus meningkat.
Sudah berapa tahun bekerja di BPK dan mengapa memilih berkarier di BPK? Saya sudah bekerja secara resmi sejak Juni 1990. Tapi awal masuk di BPK pada 1 Maret 1989. Mulai jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juni 1990. Saat itu sudah mulai jadi pemeriksa. Waktu itu namanya penilik, golongan IIA. Dari IIA sampai sekarang IVE berarti sudah 29 tahun. Jadi kalau bicara Maret 1989, sudah 30 tahun saya di BPK. Saat lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), ada beberapa pilihan untuk bekerja. Ada Direktorat Jenderal Pajak, BPKP, lalu Kementerian Keuangan dibagi waktu itu, ada bendahara, operasional dan segala macam. Kemudian pilihan terakhir ada di inspektorat jenderal. Pilihan pertama saya di BPK. Waktu zaman saya dahulu per angkatan isinya 30 orang. Saya termasuk yang dipilih oleh BPK pada waktu itu. Alasan saya memilih berkarier di BPK karena saya dulu kagum dengan Jenderal M Yusuf. Beliau dulu dikenal sebagai orang yang tegas dan sayang sama prajuritnya. Dia itu sangat tegas dalam melaksanakan sesuatu. Selain tegas, kesejahteraan para prajurit juga menjadi perhatian dia. Waktu itu dia teladan sekali, dan ayah saya juga termasuk orang yang senang dengan Jenderal M Yusuf. Sebelum di BPK, apakah pernah bekerja di tempat lain atau instansi pemerintahan yang lain? Tidak pernah sama sekali. Begitu lulus dari STAN langsung ke BPK. Karena memang pilihan pertama saya di BPK dan alhamdulillah masuk. Saya jalani sampai sekarang. Saat pertama bergabung di BPK, bapak bekerja di divisi apa? Pertama tentu adalah menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setelah diangkat menjadi PNS, jadi penilik. Karena pemeriksa waktu itu namanya penilik. Kalau satuan kerjanya waktu itu Sub Auditorat I3. Dulu itu satuan kerja memakai abjad A sampai K. Auditorat I kala itu membawahi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik industri strategis maupun nonstrategis. Waktu zamannya pak Habibie, beliau membuat Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) yang membawahi industri strategis seperti Krakatau Steel dan Industri Kereta Api (INKA). Terus yang nonstrategis itu ada industri pupuk seperti PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), Semen Kujang, kemudian industri obat Kimia Farma dan Bio Farma. Itulah awal-awal saya memeriksa. Mulai Juni 1990 hingga 1997 akhir, saya sudah mulai mendapat penugasan untuk mengikuti S2 ke luar negeri. Tiga bulan di California selesai, mulai 1 Januari 1998 sampai 1999 saya menyelesaikan gelar master tinggi saya di New York. Selesai dari situ saya kembali memeriksa. Saat itu memeriksa Pertamina. Saya juga diperbantukan sebentar untuk pemeriksaan Bank Indonesia, kemudian di BPPN. Saat baru memeriksa Pertamina, diangkat menjadi kepala seksi pada tahun 2001. Saya memeriksa subsidi bahan bakar minyak (BBM), investigasi, penyelewengan-penyelewengan distribusi BBM. Saya juga sempat menjadi Plt Kasubaud di Pertamina selama satu tahun. Kemudian pindah menjadi Kasubaud di AKN II. Sampai akhirnya saya juga menjadi kepala perwakilan di Papua pada Maret 2009. Dari sana kembali menjadi Kepala Auditorat di Auditorat V.A. Kemudian pada Januari 2011 ditunjuk menjadi Plt Kepala Perwakilan di DKI Jakarta. Sebelum menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan (Tortama III), bapak menjabat sebagai apa? Saya menjabat sebagai Staf Ahli dari Maret 2014 sampai saya dilantik Tortama III pada Maret 2018. Jadi, empat tahun saya jadi Staf Ahli Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan. Tugas staf ahli apa yang penting yang menurut bapak harus diselesaikan atau dilanjutkan pengganti bapak? Yang paling penting memberikan masukan kepada badan, melalui kajian-kajian. Jadi apa saja berdasarkan kajian-kajian kita, dari sisi pemeriksaan yang penting dilakukan. Saya banyak membahas sustainable development, karena kebetulan juga saat 2014 saya masuk di sana, 2015 muncul agenda global yang namanya Sustainable Development Goals (SDGs). Kebetulan juga waktu itu pak Yudi Ramdhan Kepala Humas minta pada saya untuk mengkoordinasikan teman-teman untuk membuat pemahaman transportasi mengenai SDGs dengan beberapa tujuan. Termasuk membuat white book waktu dengan the International Organisation of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), dengan the Workplace Gender Equality Agency (WGEA), termasuk mencari informasi sebanyak-banyaknya kepada para organisasi BPK se-dunia. Di situ saya banyak belajar mengenai SDGs. Karena saya di Tortama III, jadi sekarang masih kosong. Harapan saya nanti ada yang bisa melanjutkan. Karena di Indonesia ini banyak sekali yang bisa dijadikan sebagai potensi wisata, contohnya Danu Toba, Raja Ampat, dan lain-lain. Di SDGs, ada yang namanya sustainable tourism yaitu bagaimana kita yang memiliki potensi pariwisata alam yang indah, bisa dijadikan pendapatan yang terus ada untuk masyarakat sekitar, bukan hanya untuk negara. Melalui konsep ini, membangun pariwisata bukan harus menghancurkan tempat wisata. Jadi jangan sampai membangun pariwisata tapi malah merusak tempat wisatanya. Pola-pola pembangunannya harus diperhatikan juga. Dalam melakukan pembangunan yang sesuai dengan SDGs, semuanya mengacu pada keseimbangan antara manfaat ekonomi yang diterima dengan menjaga lingkungan. Tapi, aspek sosial juga diperhatikan, artinya partisipasi masyarakat dilibatkan. Jadi keuntungannya jangan hanya untuk perusahaan tertentu.Boleh punya keuntungan, tapi masyarakat sekitar dilibatkan. Jadi konsepnya ada tiga hal, alamnya itu sendiri, manusianya, baru uangnya. Jangan hanya menarik uang sebanyak-banyaknya, manusianya tidak kebagian, lingkungan rusak, nah itu tidak SDGs. Jadi harapan saya, hal-hal seperti itu bisa dikembangkan. Apalagi kalau nanti bisa dikembangkan pola pemeriksaannya. Indikator-indikator yang diperlukan di SDGs sudah ada. SDGs ada 17 tujuan, 169 target dan 231 indikator. Dan indikatornya sudah standar sehingga bisa dibandingkan dengan provinsi lain, dengan kabupaten lain, bahkan dengan negara lain. Hasilnya nanti bisa dilihat, seperti rapor sekolah. Apa perbedaan tugas dan tanggung jawab antara jabatan sebelumnya dengan yang sekarang? Lebih berat yang mana? Kalau dulu memberikan masukan, kajian. Kalau sekarang berperan menjadi penanggung jawab pemeriksaan. Kita bertanggung jawab untuk melaksanakan amanah badan, isinya sudah ditetapkan. Kita menjaga hasil pemeriksaan kita harus berkualitas dan bermanfaat. Jadi, berkualitas sesuai standar dan bermanfaat karena memang diperlukan oleh negara, diperlukan oleh masyarakat, nah ini yang berat. Kalau dulu hanya memberikan kajian-kajian, sekarang menjadi pelaku bagaimana melaksanakannya. Tanggung jawab moralnya lebih berat. Karena ada 38 entitas dan yang utama pelayanan publiknya. Contohnya masalah pertanahan, soal legalitas pertanahan. Apakah masyarakat sudah puas atau belum dengan pola-pola yang dilakukan selama ini oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kemudian di Kominfo, sudah puas atau belum masyarakat terhadap pelayanan telekomunikasi. Misalnya sinyal ada tapi tidak bisa terkoneksi. Itu masuk sebagai pelayanan publik, masyarakat puas apa tidak terhadap pelayanan publik saat ini, diperhatikan apa tidak masyarakat yang miskin. Kita juga tahu diri, karena tidak mungkin kita bisa menyelesaikan semua. Tentunya kita akan mengacu pada arahan visi, rencana kerja pemeriksaannya. Karena kita juga memiliki keterbatasan dari sisi sumber daya manusia. Kita jalankan sesuai arahan pimpinan, apa dulu yang harus dikerjakan. Apa saja tantangan sebagai Tortama III? Tantangannya adalah pemeriksaannya luas sekali karena ada 38 entitas. Kurang lebih 43 persen dari institusi pusat di negeri ini ada di sini. Kedua, entitas yang ada di AKN 3 ini umumnya persoalan yang menyangkut pelayanan publik. Karena yang namanya pelayanan publik ini kan sulit puasnya. BPK harus mampu mendorong pemerintah untuk mencapai target minimum, kalau bisa optimal. Tapi karena terlalu banyak ya paling tidak ada kualitas-kualitas yang memang memadai dan cukup untuk dinikmati oleh masyarakat. Misalnya masalah hukum, masyarakat harus merasa diperlakukan adil, masalah pertanahan juga tidak merasa dibuat repot. Apakah ada target khusus di Tortama III? Bagaimana upaya merealisasikan target tersebut? Apakah sudah ada yang tercapai? Target kita untuk awal ada di sektor pertanahan. Kita ingin memperbaiki kualitasnya dengan program sekarang. Kemudian dana desa. Indonesia punya 74.954 desa, hampir 75 ribu desa. Anggaran dana desa dari pemerintah Rp60 triliun, jadi setiap desa mendapatkan dana desa sekitar Rp750 juta, tapi jumlah ini bervariasi. Ada yang Rp500 juta, ada juga yang mendapatkan dana desa hingga Rp1 miliar. Dana desa ini menjadi tantangan yang luar biasa. Sebab, kita hanya punya 250 pemeriksa. Bagaimana kita menyikapinya? Kita harus bekerja sama dengan semua AKN. Misalnya AKN V melihat di salah satu kabupaten atau desa, kita ikut sekalian. Karena memang itu arahan dari pimpinan, supaya kita bersinergi dengan AKN yang lain. Mengenai target, saya selalu mengacu pada apa yang diharapkan oleh pemerintah atau badan. Karena pemahaman saya, Tortama adalah salah satu pelaksana badan. Maka apa yang dilaksanakan badan harus sesuai dengan apa yang dikerjakan badan, misalnya tindak lanjut.Kemudian olahraga. Saya secara pribadi sama dengan badan. Kita senang sekali melihat sepak bola dan bulu tangkis, kita ingin kembali ke masa kejayaan itu. Ada beberapa fokus terkait ini. BPK ingin mendorong olahraga kita masuk ke tingkat internasional. Kita harus cari tahu bagaimana pengelolaan olahraga kita, kok kalah terus. Kita mencoba memahami apa yang diinginkan oleh masyarakat. Target-target tersebut tentu kita harus perhatikan satu-satu. Soal tenaga kerja misalnya, kita sudah melihat masalah Balai Latihan Kerja (BLK). Kita melihat kesiapan prasarana BLK, alat-alatnya, hingga pelatihannya. Jadi nanti saudara-saudara kita yang mau mencari kerja bisa mendapatkan sertifikasi, bukan mengandalkan ijazah lagi. Karena ijazah hanya normalitas. Sebab, kerja tanpa memiliki keahlian itu sangat sulit, kalau sudah punya keahlian bisa kerja di dalam negeri atau di luar negeri. Kemudian pelayanan pertanahan juga sudah kita perhatikan, ya tapi masih jauh. Jika diibaratkan, panggang masih jauh dari apinya. Karena saya juga baru dilantik. Jadi saya masih belajar sama-sama dengan tim, bagaimana target ini bisa tercapai sehingga menjadi target bersama. Sebagai Tortama III, kesibukan bapak pasti bertambah. Bagaimana bapak mengatur waktu dengan keluarga? Sabtu dan Minggu saya usahakan bersama keluarga. Hari Sabtu, paling tidak dari pagi sampai jam 2 siang saya tidak mau diganggu. Kecuali yang bisa mengalahkan itu hanya soal pekerjaan. Contohnya belum lama ini saat ada penyusunan laporan keuangan, ini kan tidak boleh terlambat. Saya minta maaf kepada anak dan istri karena saya terpaksa bermalam di kantor. Saya sangat mengusahakan agar setiap hari Minggu bersama keluarga. Karena yang membuat kita semangat kerja adalah keluarga. Bagi saya, keluarga sangat penting. Jadi kalau kita lelah, yang mengimbangi adalah keluarga, tidak ada yang lain. Hobi bapak apa? Bagaimana sekarang memenuhi hobi bapak mengingat bertambahnya kesibukan? Kalau ditanya hobi, hobi saya banyak. Saya suka catur, saya hobi tenis meja, jalan kaki juga saya hobi. Untuk menjalani hobi saya ya saat senggang saja, tapi harus disiplin juga. Karena kalau tidak disiplin, kerja terus, tapi hobi tidak dijalankan, buat saya sendiri itu jadi penat. Saya berusaha mengimbangi antara kesibukan dengan hobi saya, harus ada olahraganya, harus ada senangnya. Kalau kerja tidak ada senangnya bisa membuat saya jadi suntuk. Apa harapan atau pesan bapak terhadap generasi muda sekarang? Ini pesan buat saya juga. Pesan saya, kalau sekadar memeriksa itu tidak susah, tinggal lihat Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), aturannya bagaimana tinggal dijalankan. Tapi yang sulit itu bagaimana mengembangkan ide, mengembangkan gagasan, sehingga hasil pemeriksaan bermanfaat dan menjadi bahan yang diperbincangkan oleh masyarakat. Contohnya masalah ketahanan pangan. Kita bilang pakai estimasinya menggunakan pandangan mata, kan tidak masuk akal. Padahal ada alat, satelit ada, tinggal pakai alatnya, buat apa pakai estimasi. Tinggal hitung saja di penggilingan, kan beras digiling di penggilingan. Kemudian, semua pabrik penggilingan melaporkan berapa hasil penggilingannya. Metode seperti ini kan lebih gampang. ____ Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan | Majalah Warta Pemeriksa Edisi 07 Vol. I Juli 2018 | hal. 20 - 23