MENGENAL LEBIH DEKAT BPK: STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA


Waktu baca: 2 menit

Apakah BPK memiliki standar pemeriksaan?
Pemeriksaan BPK dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah, akademisi dan praktisi.

Menurut UU No. 15 tahun 2004, “Pemeriksaan . . . dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan.” Dengan adanya ketetapan tersebut, siapapun yang melakukan pemeriksaan atas keuangan negara harus berpedoman pada SPKN. 

Ini perlu ditegaskan karena keuangan negara dapat saja diperiksa oleh pihak lain dan atas nama BPK serta akuntan publik yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Apa manfaat SPKN tersebut?
Penggunaan SPKN ini bermanfaat baik bagi auditor BPK dan juga bagi auditee (pihak yang diperiksa). 

Bagi auditor, SPKN akan menjadi ukuran pelaksanaan kerjanya. Tanggungjawabnya akan dinilai berdasarkan kepatuhannya mengikuti SPKN. Dengan kehadiran rujukan itu, pemeriksa tidak akan bekerja seram-pangan tanpa standar yang baku. 

Bagi pihak yang diperiksa, SPKN memberikan kenyamanan karena kehadiran panduan pasti yang akan mencegah bentuk-bentuk penyalahgunaan kewenangan pemeriksaan. Berdasarkan SPKN ini pula, auditee berhak memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan. 

Dalam standar ini misalnya dinyatakan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai dan laporan disusun, auditee berhak memperoleh penjelasan mengenai hasilnya. Auditee berhak memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan itu, termasuk menyatakan ketidaksetujuannya.
___

Sumber:
1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | Buku Mengenal Lebih Dekat BPK: Sebuah Panduan Populer hal 76 - 79
2. http://www.bpk.go.id/page/standar-pemeriksaan-keuangan-negara

No comments:

Post a Comment