
Waktu Baca: 10 menit
BPK melihat adanya ketidakadilan dan risiko nya terhadap kecukupan nilai optimalisasi setoran awal, terutama bagi para jamaah haji yang dalam masa tunggu.Ibadah haji tidak sekadar rutinitas ibadah setiap tahun. Bagi negara, haji berkaitan dengan pengelolaan dana yang sangat besar mencapai Rp100 triliun. Aspek pengelolaan dana haji menjadi penting untuk peningkatan kualitas pelayanan haji juga menekan mahalnya biaya haji dari tahun ke tahun. Pemeriksaan dana haji oleh Badan Pemeriksa Keuangan memiliki peran penting agar pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel. Setiap tahun, BPK memeriksa dana pengelolaan haji. BPK menyajikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan dana haji meski ada beberapa catatan yang perlu perbaikan. Kendati demikian, menurut Anggota V BPK RI Isma Yatun catatan-catatan tersebut semakin berkurang. “Menunjukkan perbaikan,” katanya dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa.
Aspek apa saja yang diperiksa dalam pengelolaan dana haji?
BPK melakukan dua jenis pemeriksaan setiap tahun yaitu pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Ibadah Haji (LK BPIH) dan Laporan Keuangan Dana Abadi Umat (LK DAU). Sementara pemeriksaan yang lain adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan kinerja. Dalam dua tahun terakhir, opini BPK atas LK BPIH dan LK DAU adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Sementara itu dalam beberapa tahun terakhir, kami juga melakukan PDTT dan pemeriksaan atas kinerja penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014, pemeriksaan PDTT atas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 2015 dan pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi BPK dalam memperbaiki akomodasi, katering dan transportasi haji reguler.
Bagaimana dengan pengeloaan keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji?
Sepanjang saya mengemban amanah selama 15 bulan sebagai Anggota BPK, saya mengikuti perkembangan pemeriksaan yang terkait dengan pengelolaan keuangan haji untuk dua tahun terakhir dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017. Berdasarkan pemeriksaan BPK, pengelolaan keuangan haji dari tahun ke tahun semakin membaik dan semakin berkurang catatannya.
Untuk aspek pengelolaan keuangan, masih banyak yang tidak diinvestasikan pada instrumen investasi berprinsip syariah?
Nilai aset dan kewajiban BPIH per 31 Desember 2017 masing-masing adalah sebesar Rp100,24 triliun dan Rp99,50 triliun. Kalau dilihat dari nilai kas atau setara kas dan investasi dari keuangan BPIH sebesar Rp100,17 triliun. Besarnya dana kelola haji perlu diatur ketat dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kebijakan ini antara lain, mengenai bagaimana penyimpanannya dan dalam bentuk apa uang ini dapat diinvestasikan. Menurut undang-undang ini, pengelolaan uang wajib dikelola dengan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Dari hasil pemeriksaan 2016, misalnya, BPK masih menemukan adanya pengelolaan dana haji yang belum sesuai prinsip syariah. Sebesar Rp1,51 triliun ditempatkan dalam investasi jangka pendek berupa deposito berjangka 1 bulan pada bank umum konvensional. Ada juga investasi jangka panjang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) Valas senilai US$10,00 juta atau setara Rp134,36 miliar. Keduanya tidak sesuai prinsip syariah. Atas temuan BPK ini, sebagian deposito di bank konvensional telah dicairkan dan dipindahkan ke bank syariah serta dana haji dalam bentuk SUN dicairkan pada saat jatuh tempo
Sebagian biaya jamaah yang berangkat disubsidi dari dana optimalisasi jamaah masa tunggu, apa langkah BPK?
BPK melihat adanya ketidakadilan dan risikonya terhadap kecukupan nilai optimalisasi setoran awal, terutama bagi para jamaah haji yang dalam masa tunggu. Ketidakadilan dan risiko ini sudah disampaikan oleh BPK kepada pemerintah di awal 2018. Permasalahannya kan begini: Presiden menetapkan BPIH tahun 2017 per jamaah Rp34,84 juta. Sementara Si A adalah salah satu calon jamaah yang berangkat tahun 2017 ini, Si A mendaftar delapan tahun silam, dan telah me nyetorkan uang pada saat mendaftar sebesar Rp25 juta. Kekurangannya Rp9,84 juta harus dilunasi sebelum keberangkatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis BPK, untuk tahun 2017 ini, sebenarnya ongkos naik haji sebenarnya mencapai Rp61,78 juta. Padahal jamaah haji hanya membayar Rp34,84 juta. Selisihnya sebesar Rp26,9 juta diperoleh dari hasil optimalisasi pengelolaan setoran awal yang Rp25 juta tadi selama delapan tahun.
Nah, pertanyaannya apakah benar hasil optimalisasi dana Si A mencapai Rp26,9 juta? Pertanyaan lainnya: Bagaimana Si B yang mendaftar dan menyetorkan setoran awal 10 tahun yang lalu; dan si C yang mendaftar dan menyetorkan setoran awal 5 tahun yang lalu, yang bersama-sama berang kat haji tahun 2017, yang sama-sama dikenakan BPIH sebesar Rp34,84 juta?
Seharusnya antara Si A,B dan C, hasil optimalisasinya berbeda. Tapi kenyataannya nilainya seragam. Maka dana optimalisasi ini perlu lebih transparansi dan pengelolaannya mengedepankan azas keadilan. BPK memiliki bukti-bukti pendukung dan analisisnya.
Catatan untuk penyelenggaraan haji?
Pada aspek keimigrasian. Awal 2017, saya melakukan supervisi terhadap Tim BPK di Arab Saudi. Pada saat saya tiba di bandara Arab Saudi, saya mengamati antrean panjang jamaah haji umrah yang sebagian adalah orang tua. Tentunya sangat melelahkan mengingat perjalanan mereka dari Tanah Air menuju Jeddah memakan waktu yang cukup lama. Dalam hati saya bertanya: Bagaimana kalau musim haji, Pemerintah Arab Saudi akan melayani jutaan calon jamaah haji dari seluruh dunia. Setibanya di tanah air, saya mencoba menghubungi beberapa pihak terkait untuk memikirkan permasalahan ini. Syukur alhamdulillah saya mendengar berita, bahwa pihak pemerintah Arab Saudi berusaha menjemput bola langsung ke Indonesia untuk melayani masalah keimigrasian ini sejak dari Indonesia. Harapannya ketika para calon jamaah haji tiba di Arab Saudi, mereka bisa langsung keluar bandara tanpa harus antre lagi. Ini merupakan sesuatu perbaikan pelayanan yang menggembirakan.
___
Sumber:
1. Badan Pemeriksa Keuangan | Majalah Warta Pemeriksa Edisi 08 Vol. I Agustus 2018 | hal. 20 - 21;
2. Foto: https://www.bpk.go.id/page/majelis-kehormatan-kode-etik-badan-pemeriksa-keuangan
No comments:
Post a Comment