Waktu baca: 3 menit
Apa yang menunjukkan bahwa BPK saat ini mandiri secara kelembagaan?
Dibandingkan masa sebelumnya, yaitu saat keberadaan BPK diatur oleh UU No. 5 tahun 1973, saat ini posisi BPK jauh lebih bebas dan mandiri. Ada sejumlah kondisi yang berbeda antara BPK ‘dulu’ dan ‘sekarang’, antara lain:
1. Dulu, BPK diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Sekarang, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK sendiri;
2. Dulu, laporan pemeriksaan BPK dikonsultasikan dengan pemerintah sebelum diserahkan ke DPR. Sekarang, laporan pemeriksaan disampaikan langsung ke DPR/DPD/DPRD tanpa perlu konsultasi lebih dulu dengan pemerintah;
3. Dulu, laporan pemeriksaan hanya disampaikan kepada DPR. Sekarang, laporan pemeriksaan disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD/Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota;
4. Dulu, bila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindak kriminal, BPK akan melapor kepada pemerintah. Sekarang, tindak kriminal semacam itu langsung dilaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Kebebasan dan kemandirian BPK tersebut juga tercermin dalam kewenangan BPK untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
Apakah sifat ‘independen’ itu juga tercermin dalam proses pemeriksaan yang dilakukan BPK?
UU No. 15/2004 dan UU No 15/2006 secara tegas menetapkan kebebasan dan kemandirian di bidang pemeriksaan, yaitu bahwa “Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK”.
Dengan amanat tersebut, di berbagai tahap pemeriksaan BPK kini memiliki independensi, seperti ditunjukkan dalam hal-hal berikut ini:
a. Independensi dalam tahap perencanaan, yang mencakup kebebasan dalam merumuskan strategi, prioritas dan obyek pemeriksaan;
b. Independensi dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan mencakup kebebasan dalam melakukan prosedur pemeriksaan, memperoleh akses informasi yang tidak dibatasi dan mengumpulkan bukti pemeriksaan melalui berbagai teknik pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan;
c. Independensi dalam tahap pelaporan mempunyai arti kebebasan untuk menentukan isi dan penetapan waktu penyerahan laporan pemeriksaan (kecuali yang dibatasi dengan UU) serta untuk memublikasikannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Tidak ada satupun pihak yang dapat mengintervensi maupun mempengaruhi isi laporan pemeriksaan.
___
Sumber:
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | Buku Mengenal Lebih Dekat BPK: Sebuah Panduan Populer hal 40 - 48
No comments:
Post a Comment