LPDP 2026: INFO TENTANG SHARE

 


Apa itu Beasiswa SHARE? 

Beasiswa Social, Humanities, Art for People, Religious Study, Economics (SHARE) adalah program beasiswa dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia unggul di bidang sosial, budaya, humaniora, keagamaan, ekonomi, pendidikan, dan bidang lainnya.


Seperti apa skema Beasiswa SHARE?

  1. Beasiswa SHARE diberikan untuk jenjang pendidikan Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
  2. Pendaftar Beasiswa SHARE yang belum memiliki LoA, dapat memilih tiga program studi dan perguruan tinggi tujuan studi sesuai dengan program beasiswa yang didaftar.
  3. Pendaftar Beasiswa SHARE yang memiliki LoA hanya dapat memilih satu program studi dan perguruan tinggi yaitu program studi dan perguruan tinggi asal dari LoA yang telah dimiliki pendaftar. 
  4. Pendaftar Beasiswa SHARE dapat menuliskan program studi dan perguruan tinggi tujuan studi di luar daftar program studi dan perguruan tinggi yang telah ditetapkan LPDP dan mengunggah bukti atas kualitas atau reputasi unggul program studi dan perguruan tinggi yang dipilihnya tersebut, dengan ketentuan untuk tujuan Luar Negeri wajib memiliki LoA Unconditional
  5. Dokumen bukti atas kualitas atau reputasi unggul program studi dan perguruan tinggi yang dipilih dapat berupa: Bukti peringkat program studi unggul oleh Lembaga pemeringkatan tingkat dunia untuk tujuan Luar Negeri. 
  6. Hasil persetujuan atas pilihan Perguruan Tinggi dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP sebagaimana angka 4 dan 5 dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi. 


Apa saja komponen Dana yang diberikan?

  • Dana Pendidikan (Dana Pendaftaran, Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal, Dana Tunjangan Buku, Dana Penelitian Tesis/Disertasi, Dana Seminar Internasional, Dana Publikasi Jurnal Internasional)

  • Dana Pendukung (Dana Transportasi, Dana Aplikasi Visa, Dana Asuransi Kesehatan, Dana Kedatangan, Dana Hidup Bulanan, Dana Lomba Internasional, Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor), Dana keadaaan darurat (jika diperlukan) 


Siapa Sasaran Beasiswa SHARE? 

Beasiswa SHARE ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kriteria pendaftar sebagai berikut: 

  1. Pendaftar kriteria Umum; 
  2. Pendaftar kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI; atau 
  3. Pendaftar kriteria Afirmasi (Putra Putri Papua, Daerah Afirmasi, Prasejahtera, Penyandang Disabilitas)

Setiap kriteria pendaftar memiliki persyaratan khusus pendaftaran yang berbeda-beda. Pendaftar wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. 


Apa Saja Jenis Skema Pendanaan Beasiswa SHARE? 

Skema pendanaan beasiswa SHARE terdiri atas: 

  1. Skema Pendanaan Penuh (Pendaftar mendapatkan seluruh komponen dana beasiswa, baik Dana Pendidikan maupun Dana Pendukung)
  2. Skema Pendanaan Parsial (Skema Pendanaan Parsial adalah skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa


Siapa Saja yang Dapat Memilih Skema Pendanaan Parsial pada Beasiswa SHARE? 

Pendaftar yang termasuk dalam kriteria Umum atau kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI dapat memilih skema pendanaan parsial. Pendaftar yang memilih skema pendanaan parsial wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus skema pendanaan parsial. 


Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa SHARE?

Persyaratan umum Beasiswa SHARE sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia. 
  • Telah menyelesaikan studi program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.  
  • Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan: a. surat pernyataan promotor yang menyatakan persetujuan co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri, khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri; dan/atau  b. surat keterangan yang menyatakan kesesuaian bidang riset dengan kebutuhan lembaga/instansi/perusahaan dari pimpinan lembaga/instansi/ perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri. dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor keterangan dari dan/atau surat pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir. 
  • Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan: 
  1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui https://piln.kemdiktisaintek.go.id laman atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/ 
  2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/ 
  3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar. 
  • Pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani/disetujui paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan beasiswa. Surat waktu pendaftaran rekomendasi disampaikan dengan dua cara:  
  1. dapat Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email perekomendasi untuk kepada mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP. 
  2. Offline Form ditandatangani (unggahan), oleh yang pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data: nama pemberi rekomendasi, bulan dan tahun penerbitan/penandatangan surat rekomendasi. 
  • Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan pada saat mendaftar. Surat usulan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang pengembangan membidangi SDM pembinaan/ pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan: 
  1. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan 
  2. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. (mengacu contoh format surat terlampir). 
  • Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah: a. Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau b. Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain. 
  • Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: 
  1. Kelas eksekutif; 
  2. Kelas khusus; 
  3. Kelas karyawan; 
  4. Kelas jarak jauh;  
  5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk; 
  6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; 
  7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau 
  8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. 
  • Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran). 
  • Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran. 
  • Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi. 
  • Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi,  maritim, manufaktur & material maju. 
  • Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor dengan mengacu pada contoh format kerangka proposal penelitian terlampir. 
  • Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran. 


Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa SHARE untuk Skema Pendanaan Penuh? 

Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria Umum 

  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. 

  • Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. 
  • Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org),  PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau  IELTS (www.ielts.org),  

  • Ketentuan Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0. 

Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI Diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ingin menempuh jenjang magister dan doktor. 

  • Mengunggah surat usulan atau surat rekomendasi untuk mengikuti program Beasiswa LPDP dari tempat pendaftar bekerja yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang pembinaan/pengembangan Daya Manusia membidangi Sumber (SDM) pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS dengan ketentuan (1) mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan (2) mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. 

  • Berstatus aktif sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. 
  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor. 
  • Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir. 


Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  • Mendaftar Pendaftaran secara online Beasiswa https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/ 
  • Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang diprasyaratkan pada aplikasi pendaftaran. 
  • Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran. 


Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP? 

Proses Seleksi Beasiswa SHARE sebagai berikut: 

  1. Seleksi Administrasi  
  2. Seleksi Bakat Skolastik 
  3. Seleksi Substansi 


Rincian tahapan adalah sebagai berikut.

  • Pendaftaran Seleksi = 22 Januari – 23 Februari 2026 
  • Seleksi Administrasi  = 24 Februari – 12 Maret 2026 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  = 13 Maret 2026 
  • Pengajuan Sanggah*) = 14 – 17 Maret 2026 
  • Pengumuman Hasil Sanggah = 10 April 2026 
  • Seleksi Bakat Skolastik**) = 15 – 28 April 2026 
  • Pengumuman Hasil Seleksi  Bakat Skolastik  = 30 April 2026 
  • Seleksi Substansi = 4 Mei – 12 Juni 2026 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi = 22 Juni 2026 
  • Periode Perkuliahan paling cepat = Bulan Juli 2026
*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP 
**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP

  • Catatan: Bagi peserta Beasiswa SHARE yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dan pendaftar dengan kriteria Afirmasi -Penyandang Disabilitas dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.


Ketentuan tentang LoA Unconditional 

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.  

  • LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP. 
  • Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran. 
  • LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA Unconditional (tanpa persyaratan) untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa: 
  1. Persyaratan sponsor pendanaan; 
  2. Persyaratan dokumen fisik ijazah; 
  3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya;  
  4. Persyaratan pembayaran deposit yang jatuh tempo setelah pengumuman akhir seleksi beasiswa; dan/atau 
  5. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju. 
  • Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.  
  • Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran. 


Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP? 

  • Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi. 
  • Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. 
  • Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP. 
  • Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. 
  • Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai penerima Beasiswa. 


Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP? 

Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.


Dokumen apa saja yang harus diisi atau diunggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa SHARE Skema Pendanaan Penuh? 

Terdapat 2 jenis dokumen yang perlu diisi dan diunggah pendaftar pada aplikasi pendaftaran, yaitu dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus. 

 

Adapun dokumen persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh pendaftar beasiswa SHARE adalah sebagai berikut. 

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. 

**) Tidak berlaku untuk pendaftar Kriteria Afirmasi - Putra Putri Papua 

 

Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian?

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata) 

  • Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi,  maritim, manufaktur & material maju. 


Kerangka Proposal Penelitian (Khusus Doktor) (1500 – 2500 kata) 

  • Judul Penelitian | Tuliskan judul penelitian. 
  • Latar Belakang | Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda teliti dan mengapa signifikan untuk Anda teliti. 
  • Perumusan Permasalahan (Statement of Problem) | Uraikan secara singkat apa yang Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan jelaskan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda teliti. Tunjukkan bahwa solusi yang ada terhadap isu tersebut masih belum sepenuhnya menyelesaikan permasalahan, sehingga Anda ingin melakukan penelitian. 
  • Pertanyaan/Tujuan Penelitian | Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian. 
  • Kelogisan (Rationale) | Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.     
  • Metode dan Desain | Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa. Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis. d. Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai. 
  • Signifikansi/Manfaat Uraikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis. 
  • Daftar Pustaka








Sumber: https://lpdp-belakang.kemenkeu.go.id/storage/programs/files/1KEqVrUHSc4qi3CluhNKFHhQCv4qd0UG027VgccP.pdf




No comments:

Post a Comment